Peran swasta
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam mengurangi sampah plastik, terutama di laut, melalui berbagai kebijakan dan program, termasuk Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Peraturan Presiden No.83/2018. Target pengurangan sampah plastik sebesar 70% pada tahun 2025 dan pengurangan sampah di tingkat produsen hingga 30% pada tahun 2028 mencerminkan keseriusan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, seperti yang dilakukan melalui Organisasi Pengelolaan Sampah Plastik (PRO), menjadi langkah konkret dalam upaya ini. Dengan melibatkan perusahaan besar seperti Coca-Cola Indonesia, Danone Indonesia, dan lainnya, inisiatif daur ulang plastik semakin diperkuat. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi jumlah sampah plastik, tetapi juga mempromosikan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan bahan daur ulang untuk kemasan baru.
Dengan sinergi yang terus terjalin antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Indonesia memiliki potensi besar untuk mencapai target pengurangan sampah plastik sekaligus melindungi ekosistem laut yang menjadi salah satu aset utama negara kepulauan ini. Upaya ini tidak hanya berkontribusi pada lingkungan, tetapi juga menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya pengelolaan sampah plastik secara berkelanjutan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar